|
1. Kepala Dinas
2. Bagian Tata Usaha, membawahkan :
A. Sub Bagian Perencanaan
B. Sub Bagian Umum
3. Bidang Rehabilitasi Lahan, membawahkan :
1. Seksi Tata Guna Lahan, Penghijauan dan Reboisasi
2. Seksi Konservasi Tanah dan Lahan
4. Bidang Produksi, membawahkan :
1. Seksi Budidaya
2. Seksi Pengolahan Hasil
5. Bidang Pengembangan Usaha, membawahkan :
1. Seksi Aneka Usaha dan Pemasaran
2. Seksi Perijinan Usaha
6. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perlindungan, membawahkan :
1. Seksi Penyuluhan
2. Seksi Perlindungan
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas terdiri dari :
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Cilacap, untuk wilayah kerja
1. Kecamatan Cilacap Utara
2. Kecamatan Cilacap Tengah
3. Kecamatan Cilacap Selatan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Jeruklegi, untuk wilayah kerja :
1. Kecamatan Jeruklegi
2. Kecamatan Kesugihan
3. Kecamatan Kawunganten
4. Kecamatan Bantarsari
5. Kecamatan Kampunglaut
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kroya, untuk wilayah kerja :
1. Kecamatan Kroya
2. Kecamatan Adipala
3. Kecamatan Maos
4. Kecamatan Sampang
5. Kecamatan Nusawungu
6. Kecamatan Binangun
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sidareja, untuk wilayah kerja :
1. Kecamatan Sidareja
2. Kecamatan Kedungreja
3. Kecamatan Patimuan
4. Kecamatan Gandrungmangu
5. Kecamatan Karangpucung
6. Kecamatan Cipari
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Majenang, untuk wilayah kerja :
1. Kecamatan Majenang
2. Kecamatan Cimanggu
3. Kecamatan Wanareja
4. Kecamatan Dayeuhluhur
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional.
|