Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2004 tanggal 10 April 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap disebutkan bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan dibidang Kehutanan dan Perkebunan.
Sedangkan Pasal 4 disebutkan bahea Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi:
1) Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dibidang kehutanan dan perkebunan
2) Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang kehutanan dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3) Pelaksanaan Pemberian Perijinan dan pelayanan umum serta pembinaan usaha dibidang kehutanan dan perkebunan
4) Pengujian teknologi dalam rangka penerapan teknologi anjuran
5) Pelaksanaan urusan pembinaan industri primer dan pengolah hasil hutan kayu dan bukan kayu
6) Pelaksanaan pembinaan budidaya tanaman dan pengolahan hasil tanaman kehutanan dan perkebunan
7) Pelaksanaan perlindungan hutan dan kebun beserta hasil hutan dan kebun
8) Pelaksanaan urusan penyuluhan dan pelatihan masyarakat dibidang kehutanan dan perkebunan
9) Pelaksanaan urusan perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal buru
10) Pelaksanaan urusan pengamanan hasil hutan dan kebun
11) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Kehutanan
Website ini milik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Cilacap
-- www.hutbun.cilacapkab.go.id --
Silahkan Di Copy dengan mencantumkan URL Sumbernya